

1.Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari kata “waqofa” artinya menahan, dalam hal ini menahan harta untuk diwakafkan. Secara etimologi berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT. Harta yang telah diserahkan oleh wakif kepada Nazhir (untuk waktu selamanya), kepemilikannya berpindah kepada Allah SWT. Harta
Dasar Hukum wakaf dalam Al-Qur’an:
G. OBJEK WAKAF LAHAN PRODUKTIF
Alamat Desa/Kelurahan Kecamatan Kota Provinsi
: Kp. Cangkring Utara : Sukaasih : Sukatani : Bekasi : Jawa Barat
tersebut bukan milik waqif dan juga bukan milik nazhir, sehingga tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.
Wakaf bertujuan untuk memberikan faedah harta yang diwakafkan kepada yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah Islam yang sesuai dengan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. 2. Dasar Hukum Wakaf dalam Al-Qur’an dan Hadist
لَن تَنََنََالُوا ا لبِ رِرِ حََحََتّّٰٰى تُ نُنُفِِفِِقُ وا مِِمِِ ما تُحُِِحُِِحُُُِِّّب و َنَنَ وََوََمََمََا تُ نُنُفِِفِِقُ وا مِِمِِن شََشََ يء فَاِِاِِن ّّٰٰاللَّاللَّاللَّاللَّ بِه عََعََلِِلِِ يم ٩٢ “ Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. ’’
مََمََثَ ُ ُلَُلَُ الذِِذِِ ي َ َنَ يُ نفِِفِِقُ و َ َنَ اَ مَمَوََوََالَهُُهُُم فِيِيِ سََسََبِ ي ِ ِلِ ّّٰٰاللِّاللِّاللِّاللِّ كََكََمََمََثَ ِ ِلَِلَِ حََحََبة اَْْۢۢ نَنَبَتَتَتَ سََسََ ب َ َعَ سََسََنَابِ َ َلَِلَِ فِيِيِ كُ ِ ِ ِلُلُ سُْْۢۢ نبُلَُلَُة مِائَةَُةَُ حََحََبة وََوََّّٰٰاللُّاللُّاللُّاللُّ يُضٰٰضٰٰعِِعِِ ُ ُفُ لِِلِِمََمََن
“ Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui. ”
Dasar hukum wakaf dalam As-Sunnah:
إِذَِذَِاَاَ مََمََا َ َتَ ا لِْلِْ نسََسََا ُ ُنُ ا نقَطََطََ َ َعَ عََعََ نهُ عََعََمََمََلُهُ إِلّلّ مِِمِِن ثَلََََلََََلََََلََََثَ ةَةَ إِلّلّ مِِمِِن صََصََدَقََقََة جََجََارِِرِِيَة أَ وَوَ عِِعِِ لم يُ نُنُتَفََفََ ُ ُعُ بِ ِ ِهِِهِِ أَ وَوَ وََوََلَ دَدَ صََصََالِِلِِح يَدَدَعُو لَ هُ "Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."
I.
Total Biaya
: Rp. 17.500.000.000
(Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
H. SISTEM DAN TATA CARA WAKAF
Target Lahan Estimasi Harga Per M²
: 5 Ha : Rp. 350.000,-
Sistem Wakaf dan Kriteria Wakaf 1. Wakaf berbentuk dana tunai. Besarnya dana wakaf ditentukan berdasarkan volume lahan yang akan diwakafkan dikalikan dengan harga lahan perm², dengan pilihan sebagai berikut: A. Paket A : 1/2 m² B. Paket B : 1 m²
= Rp. 175.000 = Rp. 350.000
C. Paket Khusus : diatas 1 m2 , diperuntukan bagi yang ingin berwaqaf diluar paket – paket yang telah disebutkan dengan ketentuan 1 m² = Rp. 350.000,- 2. Dana wakaf terlebih dahulu akan dikumpulkan sampai pelunasan harga lahan yang ditawarkan kepada yayasan yaitu 5 Ha. Selama pengumpulan dana wakaf tersebut, pihak pengelola akan melaporkan perkembangan terakhir setiap tiga bulan kepada para pewakaf melalui media internal yayasan. 3. Pengumpulan dana wakaf akan disimpan di Bank Syariah terpercaya sehingga terhindar dari unsur riba.
TATA CARA PENUNAIAN WAKAF
1. Transfer - Dana wakaf dapat di transfer melalui Bank Syariah Mandiri (Khusus Wakaf) atas nama Yayasan Mutiara Qolbu Indonesia dengan nomor rekening 3112210007 - Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui bank, mohon dapat dikonfirmasikan kepada relawan kami jumlah dana atau foto slip yang disetor guna mengetahui besarnya pembelian lahan sawah yang diwakafkan serta menyesuaikan administrasi Yayasan dengan Bank.
J.
PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya pendidikan dan pelayanan sosial kepada kaum muslimin khususnya anak- anak yatim dan dhu'afa sehingga terwujud masyarakat sejahtera dan memiliki generasi berakhlaqul karimah yang diridhai oleh Allah SWT.
2. Diantar Langsung - Wakaf dapat diantar langsung ke kantor Sekretariat Yayasan di Jalan Komarudin No. 11, RT. 003/RW.005, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta timur. - Setelah dana wakaf diterima oleh pihak pengelola, pihak pengelola akan mengeluarkan surat tanda terima amanah baik berupa kupon atau sertifikat pembelian tanah wakaf. 3. Layanan jemput wakaf tunai Call / SMS/WA :
- Sabi Sabilillah - Ahmad Maulana
: 0812-4262-5505 : 0812-8801-7388
Para Wakif diharapkan memberikan identitas diri / mengisi Formulir : • Nama pemberi Wakaf ( Untuk Sertifikat Wakaf ) • Alamat lengkap • No Telp • Jumlah Wakaf Setelah mendapat konfirmasi maka kami selanjutnya akan mengirimkan Sertifikat Wakaf.
Semoga Allah SWT berkenan mencatat amal kita sebagai umat yang disebut di “ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga firdaus menjadi tempat tinggal (107). Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya (108).
dalam firmanNya pada surat Al Kahfi ayat 107-108:
Jakarta, 19 Oktober 2024
![]()
Menanti doa-doa orang baik