ImageZakat Emas Dan Perak
Image

Zakat Emas Dan Perak

Image
Jakarta Timur
Rp 280.166 terkumpul dari Rp 100.000.000
1 Donasi 5 bulan, 29 hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Baca selengkapnya ▾

  • December, 12 2024

    Campaign is published

Imanudin2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 280.166

Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (1)

Imanudin2 tahun yang lalu
semoga bermanfaat nitip zakat
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close