Qurban Berkah Bahagiakan Yatim dan Dhuafa

Mari kita bersinergi untuk tetap membahagiakan Anak Yatim dan Dhuafa serta masyarakat yang membutuhkan untuk mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya kurban di tahun ini

Keutamaan Berkurban

Syukur Atas Nikmat Allah

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah” (QS Al Kautsar : 1-2)

Ditambahnya Rezeki

Tidak ada satu perbuatan yang dilakukan manusia pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai Allah SWT daripada penyembelihan hewan qurban, sungguh qurban itu akan hadir pada hari kiamat lengkap dengan tanduk, kuku, dan bulunya (HR Tirmidzi)

Pahala Sampai Hari Akhir

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu,…” (QS Ibrahim : 7)

Lambang Cinta Allah

“Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (QS Asshoffat : 102)

Menjelang Qurban 1446 H

Days
Hours
Minutes
Seconds

Belum Bisa Berkurban di Tahun Ini ?

Jika Anda belum bisa berkurban tahun ini tenang saja di ELMUQI Anda bisa berpartisipasi dalam pendistribusian daging kurban dengan cara bersedekah di hari raya kurban dalam Salurkan kurban berkah

Apa Itu Sedekah Qurban Infaq ?

Kami selalu memberikan solusi bagi Anda yang belum bisa berkurban di hari raya dengan berpartisipasi dalam bentuk sedekah berupa Beras, Bumbu-bumbu, Minyak Goreng, dan Kecap yang nantinya akan kami salurkan bersama paket daging kepada para penerima manfaat yang sudah kami tentukan lokasinya

Mengapa Berkurban di ELMUQI ?

Harga Terjangkau dan Menarik

Kami menawarkan harga yang terjangkau dan ekonomis serta pilihan hewan dengan berbagai tipe yang berbeda agar Anda dapat memilih hewan sesuai dengan yang ingin anda qurbankan bersama kami

Mendapat Dokumentasi Langsung

Kami pastikan laporan kegiatan qurban akan dipublish melalui kanal media sosial kita baik itu di Instagram, Facebook, Tiktok ataupun Youtube agar Anda bisa lihat secara langsung hasil kegiatan Qurban kami

Kesehatan Hewan Terjamin

Kami selalu memastikan kualitas hewan dari pangan dan kesehatannya baik itu gigi ataupun secara fisik agar hewan tersebut layak untuk diqurbankan di hari raya

Disalurkan Dengan Tepat

Kami akan salurkan ke beberapa wilayah binaan kami yang sudah tervalidasi datanya baik itu data Yatim ataupun Dhuafa yang nanti akan kita salurkan sesuai kebutuhannya

Kepada Siapa Daging Qurban Akan Disalurkan ?

Anak Yatim

Kami akan salurkan daging kepada anak yatim binaan kami yang sudah kami tentukan sesuai dengan area nya masing masing

Masyarakat Prasejahtera

Kami akan salurkan juga kepada masyarakat prasejahtera yang kurang mampu sebagai bentuk kepedulian kami dalam keberkahan di hari raya

Dhuafa

Kami akan salurkan daging kurban kepada para Dhuafa kami di berbagai daerah yang sudah kami tentukan lokasinya

Layanan Yang Kami Berikan

Antar Langsung

Hewan kurban anda bisa langsung diantar ke kantor pusat kami yang berada di Jl. Komaruddin No. 11, RT/RW 003/005 Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, jakarta Timur

Jemput Hewan Qurban

Hewan kurban anda bisa kami jemput ke lokasi Anda agar lebih efisien tidak perlu langsung datang ke lokasi kurban dari kami

Transfer Qurban

Anda juka bisa membeli kurban ke kami dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi kami

Pertanyaan Seputar Kurban di ELMUQI

Apa hukum berqurban dengan cara online?

Qurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah. Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan Qurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga. Hukum wakalah diperbolehkan.

Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.” Serta diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

 Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu. Oleh sebab itulah, layanan Qurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berQurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan Qurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging Qurban lebih luas kepada fakir miskin.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan, Qurban secara online yang dilaksanakan dengan akad tawkil, adalah sah. Qurban dengan akad tawkil yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan Qurban, disembelihkan, dan didistribusikan.

Syarat Syah Hewan Qurban adalah sebagai berikut :

  1. Hewan yang dibeli merupakan jenis hewan yang diperbolehkan, yaitu hewan ternak (Kambing, domba, sapi, unta). 
  2. Hewan dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
  3. Hewan yang dimiliki didapat dengan cara yang halal.
  4. Usia hewan sudah memenuhi kriteria untuk dikurbankan, misalnya sapi yang harus sudah berusia 2 tahun menuju tahun ketiga dan kambing berusia satu tahun menuju tahun kedua. 
  5. Untuk kurban secara rombongan harus dengan kriteria berikut ini: 
  • Satu ekor unta bisa untuk maksimal 10 orang dalam satu rombongan.
  • Satu ekor sapi bisa untuk maksimal 7 orang dalam satu rombongan.
  • Satu ekor kambing hanya untuk satu orang saja.

Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019, mengatakan : “Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak”

Landasan Hadist :

Pada mulanya Rasulullah Muhammad SAW melarang para sahabat dan umat muslim untuk menyimpan daging Qurban    selama lebih dari 3 hari. Sebagaimana dalam hadits Aisyah RA : “Dahulu kami biasa mengasikan daging udhhiyah (qurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi SAW bersabda : “Janganlah kalian menghabiskan daging qurban kecuali dalam waktu 3 hari.” (HR. riwayat Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Menurut Imam Malik dan Imam Al-Syafi’I berqurban adalah ibadah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian) hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd Al-Hafid:tth: 1/314).

Landasan Dalil tentang Ibadah Qurban :

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Dalam dalil qurban ini terdapat kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan dengan ibadah ini, begitu pula dengan umatnya.

Anjuran untuk berqurban dapat kita lihat dari dalil qurban berikut yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata,

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, ada dalil qurban lainnya yang menunjukkan wajibnya qurban dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Memakan daging kurban sunah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban,” kata Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

Pada dasarnya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625)

KH. Mahbub Ma’afi selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa penerima daging kurban boleh memanfaatkan daging ini sesuai keinginannya. Artinya, daging kurban yang sudah diberikan oleh panitia kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, ataupun dimanfaatkan dengan dijual kembali.

“Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya. Jadi misalnya ada orang dapat daging kurban, mungkin dia tidak suka makan daging, atau dia tidak cukup uang untuk membeli makanan pokok yang lebih penting, sementara hanya punya daging kurban. Maka hukumnya diperbolehkan.

Daging qurban boleh dimakan oleh :

  1. Shohibul Kurban. Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. …
  2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat. Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. …
  3. Fakir Miskin.

Landasan hadist :

“… dari Ummu Salamah, bahwa Nabi saw bersabda: “Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah sedangkan seorang dari kalian hendak menyembelih hewan kurban, hendaklah dia menahan diri untuk tidak memotong bulu atau kukunya”

Lembaga Fatwa Mesir mengatakan, berkurban untuk seseorang yang sudah meninggal boleh dilakukan. Bahkan, hukumnya akan menjadi wajib apabila hal itu merupakan wasiat dari seseorang yang sudah meninggal.

Pendapat para ulama adalah Diperbolehkan

Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi  juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut beliau, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya:

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak dipermasalahkan maka begitu juga dengan berkurban. Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

Artinya:

“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”

Artinya disini jelas, secara syariat tidak ada hukum Wajib Jantan, itu hanya kepercayaan masyakarat yang salah kaprah sejak dulu.

  1. Harga Terjangkau dan menarik
  2. Memberdayakan peternakan binaan, bekerja sama dengan peternak lokal
  3. Disalurkan hingga ke pelosok daerah (desa)
  4. Jujur dan amanah
  5. Tim yang amanah dan berpengalaman (tim IT yang terintegrasi)
  6. Laporan distribusi Qurban melalui sosia medi MQIF
  7. Penerima tepat sasaran Penerima Daging Yatim, Dhuafa , Janda lansia
  8. Pembagian bukan daging saja , sekaligus dengan beras (bundling)
  9. Pengepakan Daging dipak daun jati dan dimasukkan ke besek Bambu BUKAN DENGAN PLASTIK >> go green / peduli lingkungan
  10. Lokasi penyembelihan Tertutup dan tidak disatukan tempatnya agar tidah terlihat hewan lain
  11. Sarana Prasarana memadai (Pemotongan daging maupun tulang dipotong dg Mesin pemotong otomatis)
  12. Tim penjemputan Hewan Qurban selalu stanby , hewan dri Donatur yg minta dijemput siap kapan pun

Berikut cara berkurban mudah di ELMUQI

  1. Anda silahkan akses link campaign qurban berikut https://mutiaraqolbu.or.id/campaign/qurban
  2. kemudian pilih jenis program atau hewan yang ingin anda qurbankan
  3. kemudian klik Qurban Sekarang
  4. Silahkan pilih tipe hewan yang ingin anda qurbankan
  5. Kemudian isi data pribadi Anda
  6. Klik qurban sekarang